Rumah RJ atau Restorative Justice Kejari Bandar Lampung diresmikan, oleh Kepala Kejaksaa.
Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ini, memanfaatkan Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balau, yang terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Yang merupakan Rumah Restorative Justice ke-dua di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, setelah sebelumnya juga diresmikan Khagom Seandanan, di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung
Bahwa program Restorative Justice yang diterapkan ini, merupakan amanat Jaksa Agung, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Pendirian Rumah Restoratif Justice ini, bertujuan sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, yang diharapkan dapat mewujudkan kehidupan harmonis, di lingkungan masyarakat.
Melalui Rumah RJ ini, diharapkan juga dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk membangun bersama-sama keadilan restoratif dengan para penegak hukum.
Dan menjadi manfaat bagi masyarakat luas, dengan terselesaikannya sebuah perkara melalui jalan damai, yang tentunya diluar dari peradilan.